Loading...

Tentang Dinas

Home / Tentang Dinas
#

Menurut Perbup Balangan No. 66 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait PPLH, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, persampahan, Taman Hutan Rakyat, pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan hak (MHA) yang terkait PPLH, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, persampahan, Taman Hutan Rakyat serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait PPLH, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, persampahan, Taman Hutan Rakyat serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perencanaan lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH), pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terkait PPLH, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, persampahan, Taman Hutan Rakyat serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempnyai uraian tugas :

a. mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang tata lingkungan hidup, penataan lingkungan hidup,
pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, dan pertanahan;
b. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang tata lingkungan hidup;
c. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan lingkungan hidup;
d. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah dan kerusakan lingkungan hidup;
e. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan persampahan;
f. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
g. membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.